Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat

Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar soal pasal penghinaan presiden yang bakal dihidupkan kembali oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal sebelumnya, MK telah menolak pasal penghinaan presiden yang dulunya sempat diajukan di era Presiden SBY.

"Oh saya tidak boleh komentar, dan itu sudah putusan MK. Makanya saya tidak boleh komentar soal itu. Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja," kata Arief kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (10/8).

Ketika ditanya apakah masih ada peluang uji materi pasal penghinaan presiden itu bakal disidangkan dan dikabulkan di MK, Arief tidak berkomentar panjang. Kata dia, memang pernah terjadi ketika MK sudah memutus dan menolak suatu UU kemudian diajukan lagi kemudian keputusannya berubah.

"Ya anu saja. Ada beberapa memang terjadi, kemudian dibuatkan lagi dengan landasan filosofi yang lain, landasan-landasan yudis yang lain," jelasnya.

Untuk konteks ini, Arief mencontohkan, ketika uji materi UU MD3 yang diputuskan MK padahal sebelumnya sudah ditolaknya. Ketika kembali ditegaskan apakah memungkinkan pasal penghinaan presiden jika diuji materi dan MK bisa berubah putusannya, Arief lagi-lagi enggan berkomentar panjang lebar.

"Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan kita mengajukan lagi, padahal kita sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian UU lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali. Kalau dalam hal-hal itu saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK," terangnya.

Sedangkan terkait uji materi Undang-Undang Pilkada apalagi dengan fenomena di kabupaten/kota yang hanya terdapat satu calon, Arief mengakui memang sudah banyak yang mendaftar.

"Banyak sekali. Makanya kita kemarin UU pilkada kan sudah banyak yang kita putus. Itu sudah ada. Jadi semua yang potensial menjadi objek sengketa perkara pengujian UU, saya menurut peraturan perundangan dan kode etik saya dilarang mengomentari. Jadi saya mohon maaf," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP