Ini Empat RUU Peninggalan DPR Periode Lama yang Dibahas Tahun 2020
Empat RUU yang masuk "carry over" adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan RUU Pertahanan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang yang didalamnya mengatur mekanisme pembahasan RUU peninggalan DPR periode lalu yang kini dilanjutkan pembahasannya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi.
"Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata pria akrab disapa Awiek itu, Kamis (2/4).
Awiek menyebutkan empat RUU yang masuk "carry over" adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan RUU Pertahanan.
Dia mengatakan, RUU "carry over" itu sudah diputuskan dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020 yang dibahas secara tripartit. Yaitu Baleg DPR, PPU DPD dan Menkumham.
"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata Awiek.
Selain itu, Baleg juga mengesahkan peraturan DPR tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu. Yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya.
"Seperti rapat rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum," kata dia.
"Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ucap politikus PPP itu.
Baca juga:
DPR Didesak Tunda Bahas RUU Kontroversial hingga Pandemi Covid-19 Berakhir
Gerindra Minta Perppu Penundaan Pilkada Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Ketika Semua Berjuang Lawan Corona, DPR Malah Ngotot Bahas RUU Kontroversial
DPR Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Bahas RUU Kontroversial
PKS Minta Jadwal Pilkada 2020 Dibuat Tak Spesifik Seperti UU 10 Tahun 2016