Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Bahas RUU Kontroversial

DPR Dinilai Manfaatkan Pandemi Corona untuk Bahas RUU Kontroversial Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR menunda pembahasan sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. RUU yang dianggap kontroversial antara lain RKUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemungkinan dibahas pada sidang paripurna hari ini (2/4).

"Kami melihat gelagat-gelagatnya mereka mau manfaatin momen (Covid-19) ini. Kan tidak mungkin ada demonstrasi. Kalaupun mereka sekarang sidang online apa yang bisa kita lakukan dari jarak jauh," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Kamis (2/4).

"Seharusnya ditunda, seharusnya mereka berhenti membahas RUU yang berpotensi mengkriminalkan rakyat, merampas hak dasar rakyat," tambah dia.

Asfinawati menuturkan, yang paling utama saat ini DPR harus mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani Covid-19. Jika perlu, DPR buka pengaduan bagi masyarakat tentang penanganan corona.

"Jadi mereka bisa mengawasi secara efektif kerja untuk konstituen, kalau ada yang tidak dapat penanganan langsung mengkontak pemerintah atau pemda," ucapnya.

Wajar Jika Publik Curiga

Kabiro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menegaskan, bahwa DPR sudah semestinya DPR menunda pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, RKUHP, dan UU Pemasyarakatan atas alasan apapun. "Karena tidak mungkin melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Rivanlee.

Dia menilai, DPR kemungkinan besar sengaja melakukan pembahasan dalam kondisi sekarang. Sehingga, upaya protes publik hanya dimungkinkan melalui media sosial semata, karena alasan klinis dan kebijakan yang muncul saat Covid-19.

Selain sengaja, kata dia, ini konsekuensi DPR karena memasukkan RUU kontroversial itu ke dalam prolegnas yang mau tidak mau harus dikebut. Tapi di luar itu, kelanjutan pembahasan RUU kontroversial ini tidak bijak karena sudah mendapat pertentangan dari publik sejak massa DPR sebelumnya.

"Jika memfokuskan kepada RUU kontroversial, maka wajar jika publik menganggap ada kepentingan lain di luar mekanisme rancangan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia mengingatkan kembali bahwa RUU kontroversial tersebut punya sejumlah pasal yang tidak berpihak pada publik dan kelompok rentan. Sehingga, proses penyusunannya harus hati-hati betul dan bukan semata-mata menjalankan proses administratif saja.

"Terlebih RUU Cipta Kerja utamanya melibatkan multisektor dan secara substansi berpotensi meniadakan rasa keadilan dan pencapaian kesejahteraan sosial kepentingan masyarakat luas," kata dia.

"Dalam kondisi tidak pandemi Covid-19 saja, publik sudah protes perihal transparansi dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.

Dia meminta, DPR memprioritaskan dalam mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat perihal penanganan Covid-19. Dia bilang, pengawasan terhadap Covid-19 harus serius.

"Global sedang berhadapan dengan virus ini yg bisa mengancam kehidupan warganya. Pastikan kalau pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negara yang berbasis keadilan gender dan hak asasi manusia," ucapnya.

DPR RI akan mengadakan rapat paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kemudian, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.

Selain itu, DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Setelah surat presiden dibacakan, DPR akan menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya