Ingin maju Pilpres 2019, Rhoma Irama gugat UU Pemilu ke MK
Rhoma Irama menilai UU Pemilu yang berisi PT 20 persen sangat diskriminatif.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melayangkan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang berisi syarat presidential threshold 20 persen itu dinilai sangat diskriminatif.
"Sangat diskriminatif. Presidential threshold dihapuskan jadi zero threshold untuk presidential," kata Rhoma Irama di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (9/8).
Rhoma menegaskan, Partai Idaman memiliki hak untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden. Namun, dengan adanya syarat presidential threshold 20 persen maka hak tersebut gugur dengan sendirinya. Maka dari itu, dia melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketumnya. Kalau enggak (ingin jadi Wapres) saya ngapain ke MK," ucapnya.
Selain itu, Rhoma yang dijuluki Raja Dangdut ini memastikan, Partai Idaman tidak mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Sikap ini merupakan langkah demokratis untuk mengawal kinerja pemerintah karena telah banyak partai politik yang menyatakan mendukung Jokowi di Pilpres 2019.
"Kalau semuanya satu suara (dukung Jokowi) aja enggak demokratis. Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," jelasnya.
Baca juga:
PKS mau PT 0% supaya Yusril, Hary Tanoe & Rhoma Irama bisa nyapres
Rhoma Irama tak bisa menolak kalau diminta publik jadi capres
Persiapan Pemilu 2019, Partai Idaman gelar Mukornas
Partai Idaman gelar Mukornas, Anies Baswedan dan Ahmad Dhani hadir
Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu
Presidential threshold 20%, Yusril duga ada skenario capres tunggal
Mendagri pastikan UU Pemilu diparaf akhir pekan ini