Idrus: PTUN tunda SK Menkum, kepengurusan Golkar Munas Riau berlaku
Menurut Idrus, tidak ada kevakuman kepengurusan di DPP Partai Golkar.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sementara terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menegaskan, dengan keputusan ini, tidak ada kevakuman kepengurusan di DPP Partai Golkar.
"Kami ingin menyampaikan bahwa tentu dengan tidak berlakunya atau dengan penundaan putusan Menkum HAM itu, secara otomatis logikanya maka surat Menkum HAM yang disampaikan pada tanggal 5 Februari itu, yang menyatakan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau masih terdaftar di kantor Menkum HAM," kata Idrus usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).
Idrus kembali menegaskan, tidak ada kevakuman kepemimpinan dan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi kembali.
"Dan hanya satu kata, di dalam perjuangan bahwa sesungguhnya kebenaran itu pada akhirnya akan memenangkan seluruh pertarungan yang ada, cepat atau lambat," ucap Idrus dengan yakin.
Baca juga:
PTUN kabulkan gugatan Golkar kubu Ical, SK Menkum HAM ditunda
Pilkada serentak, Jokowi minta integritas demokrasi diutamakan
Kubu Ical lawan balik: Kelakuan Yoryys dkk kayak preman!
Pasca digeruduk kubu Agung Laksono, ruang Fraksi Golkar tampak sepi
Pimpinan DPR akan rapat bahas pergantian struktur Fraksi Golkar
Ini hasil mediasi loyalis Ical vs kubu Agung Laksono berebut fraksi