Hatta: Hak menyatakan pendapat DPR melekat, tak bisa dihilangkan
"Esensinya adalah hak yang melekat yang tidak bisa dihilangkan," kata Hatta.
Perdamaian Koalisi Merah Putih (KIH) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menemui jalan buntu. Kubu pro Prabowo menolak permintaan koalisi pendukung Jokowi untuk merevisi pasal hak menyatakan pendapat anggota DPR di UU MD3.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan, setelah mendalami peraturan dan tata hukum yang ada hak-hak yang dimiliki DPR melekat seperti diatur undang-undang. Hatta justru heran beredar bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Esensinya adalah hak yang melekat yang tidak bisa dihilangkan," kata Hatta di rumahnya Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Menurutnya, mengenai hak itu telah dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya, yakni 134-210. Hatta juga menegaskan hal tersebut diatur dalam UUD 1945 sehingga tidak bisa dihilangkan.
"Dalam waktu dekat tim perunding akan bertemu lagi untuk menemukan solusi.
Saat dicecar apakah perbedaan itu membuat islah alot, Hatta menolak menjabarkan. "Tidak ada sama sekali (penghilangan hak interpelasi, hak angket). Tidak deadlock, jangan ngomong soal itu," tandasnya.
Baca juga:
Fahri sebut permintaan KIH bikin DPR seperti zaman Soeharto
Fahri tuding permintaan revisi UU MD3 pesanan pemerintah
Suryadharma: Mestinya KIH jangan minta jatah lagi
Pertemuan masih berlangsung, Setya ogah bocorkan sikap KMP
KMP pastikan deal dengan KIH diputus malam ini
PKB yakin Ical dkk terima revisi pasal hak DPR yang diminta KIH