Hasil akhir pendaftaran pilkada di KPU, ada daerah tak punya calon
Satu daerah sama sekali tidak punya pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan umum (KPU) mengumumkan hasil akhir proses pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015 setelah resmi ditutup pada tanggal 26 Juli lalu. Jumlah pasangan yang mendaftar sebanyak 827 pasang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dari 9 Provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten yang ikut Pilkada serentak, jumlah pasangan kepala daerah yang telah mendaftar sebanyak 827 pasangan. Jumlah ini tidak termasuk di daerah yang tidak mempunyai pasangan yang sama sekali yakni kabupaten Bolaan Mongondow Timur.
"Sampai Pukul 17.30 WIB, jumlah pasangan yang telah mendaftar sebanyak 827, ditambah 17 dari informasi kemarin. Itu terjadi di 268 daerah. Dan tidak termasuk kabupaten Bolaan Mongondow Timur yang tidak memiliki calon sama sekali," ujar Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7).
Dari 268 daerah yang telah mendaftar, Hadar memaparkan, untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang terdapat 1 pasangan calon ada 12, yang terdapat 2 pasangan ada 76, yang terdapat 3-4 calon ada 144, yang terdapat 5-6 ada 22, dan yang terdapat lebih dari 6 pasangan calon ada 5 kabupaten/kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, yang terdapat 2 pasangan calon ada di 7 Provinsi dan yang terdapat 3 pasangan calon ada di 2 Provinsi.
Sementara itu, untuk pasangan tunggal, Hadar menegaskan, adanya perubahan jumlah dari sebelumnya berjumlah 15 menjadi 13 daerah, termasuk kabupaten Bolaan Mongondow Timur yang sama sekali tidak mempunyai calon. Perubahan ini, kata dia, disebabkan oleh adanya kekurangan teknis seperti infrastruktur komunikasi di Provinsi yang bersangkutan.
"Ada perubahan mengenai calon tunggal, sebelumnya kami informasikan ada 15 daerah tapi ternyata ada 13 daerah saja. Mohon dimaklumi karena adanya kendala infrastruktur komunikasi juga laporan dari kabupaten itu berjenjang," ujar dia.
Baca juga:
Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu
Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Izinkan calon tunggal dinilai malah masuk permainan 'bandar' pilkada
Komisi II DPR segera evaluasi tahap pendaftaran pilkada serentak
Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu