LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hari Ini MK Gelar 34 Sidang Gugatan Hasil Pilkada 2020

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 34 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

2021-01-28 10:08:01
Sengketa Pilkada
Advertisement

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 34 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Advertisement

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seperti dikutip Antara, Kamis (28/1).

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa dan Rabu, masing-masing sebanyak 35 perkara sengketa hasil pilkada telah diperiksa dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon.

Advertisement

Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Baca juga:
MK Diminta Batalkan Kemenangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo di Pilkada Kalteng
Nasrul-Indra Minta Suara Mahyeldi-Audy Dianulir Karena Diduga Langgar Dana Kampanye
Diduga ada Pelanggaran, 2 Pilkada dengan Calon Tunggal di Sumsel Dilaporkan ke MK
Digugat ke MK, Pemenang Pilkada Rembang dan Purworejo Belum Ditetapkan KPU
3 Paslon Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 17 Februari, 4 Hasil Pilkada Tunggu MK
Perbaiki Sistem Pemilu, Hakim MK Jadi Kunci Keadilan Substantif Penyelesaian Sengketa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.