Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga ada Pelanggaran, 2 Pilkada dengan Calon Tunggal di Sumsel Dilaporkan ke MK

Diduga ada Pelanggaran, 2 Pilkada dengan Calon Tunggal di Sumsel Dilaporkan ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan yang terdapat kolom kosong atau calon tunggal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan yang dilayangkan bukan selisih hasil melainkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kedua Pilkada tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Perolehan suara pasangan calon petahana mengungguli hasil kolom kosong di dua daerah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Naning Wijaya mengungkapkan, gugatan dilayangkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS) ke MK pada 17 dan 18 Desember 2020. Sesuai jadwal, sidang pertama digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mencakup kelengkapan dan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021.

"Kami siapkan dalil-dalil yang digugat pemohon, mudah-mudahan kami memenangkan gugatan," ungkap Naning, Jumat (22/1).

Dikatakan, gugatan BP2SS cenderung terkait pelanggaran pilkada, bukan selisih hasil. Sebab, selisih hasil perolehan suara paslon petahana dan kolom kosong terbilang jauh, sekitar 30 persen.

"Paslon Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan kolom kosong 35,2 persen atau 63.244 suara," ujarnya.

Pelanggaran yang disebut dalam gugatan adalah politik uang, pelanggaran dalam rekapitulasi suara di berapa tingkatan tidak berjalan transparan, pelanggaran secara TSM yang melibatkan aparat desa, dan banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Yang digugat soal TSM, bukan selisih hasil. Menurut kami gugatan seperti itu tidak relevan, mestinya masuk ranah Bawaslu karena bukan sengketa atau perselisihan," kata dia.

Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara di tingkat kecamatan untuk mengetahui data pemilih dan formulir C1. Sementara terkait DPT, KPU menyiapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya menyidangkan masalah itu.

"Artinya ada bukti kuat yang nantinya kami sampaikan di MK," terangnya.

Hal yang sama juga terjadi Pilkada OKU Selatan. Ketua KPU setempat Ade Putra Marthabaya menyebut gugatan yang dilayangkan BP2SS ke MK bukan selisih hasil, tetapi pelanggaran rekapitulasi di beberapa tingkatan yang dinilai tidak transparan.

"Ada juga soal DPT, disebutkan banyak warga yang meninggal atau pindah alamat masih masuk di DPT," kata Ade.

Dikatakannya, pihaknya tak berhak mencoret warga yang meninggal dari DPT. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kami sudah menjalankan Pilkada sesuai aturan dan wewenang kami," ujarnya.

Di Pilkada OKU Selatan, paslon petahana Popo Ali Martopo-Sholehien menang telak atas kolom kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Sedangkan kolom kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya