Diduga ada Pelanggaran, 2 Pilkada dengan Calon Tunggal di Sumsel Dilaporkan ke MK
Merdeka.com - Dua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan yang terdapat kolom kosong atau calon tunggal berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, gugatan yang dilayangkan bukan selisih hasil melainkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Kedua Pilkada tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Perolehan suara pasangan calon petahana mengungguli hasil kolom kosong di dua daerah itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Naning Wijaya mengungkapkan, gugatan dilayangkan oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS) ke MK pada 17 dan 18 Desember 2020. Sesuai jadwal, sidang pertama digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mencakup kelengkapan dan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021.
"Kami siapkan dalil-dalil yang digugat pemohon, mudah-mudahan kami memenangkan gugatan," ungkap Naning, Jumat (22/1).
Dikatakan, gugatan BP2SS cenderung terkait pelanggaran pilkada, bukan selisih hasil. Sebab, selisih hasil perolehan suara paslon petahana dan kolom kosong terbilang jauh, sekitar 30 persen.
"Paslon Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan kolom kosong 35,2 persen atau 63.244 suara," ujarnya.
Pelanggaran yang disebut dalam gugatan adalah politik uang, pelanggaran dalam rekapitulasi suara di berapa tingkatan tidak berjalan transparan, pelanggaran secara TSM yang melibatkan aparat desa, dan banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Yang digugat soal TSM, bukan selisih hasil. Menurut kami gugatan seperti itu tidak relevan, mestinya masuk ranah Bawaslu karena bukan sengketa atau perselisihan," kata dia.
Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara di tingkat kecamatan untuk mengetahui data pemilih dan formulir C1. Sementara terkait DPT, KPU menyiapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya menyidangkan masalah itu.
"Artinya ada bukti kuat yang nantinya kami sampaikan di MK," terangnya.
Hal yang sama juga terjadi Pilkada OKU Selatan. Ketua KPU setempat Ade Putra Marthabaya menyebut gugatan yang dilayangkan BP2SS ke MK bukan selisih hasil, tetapi pelanggaran rekapitulasi di beberapa tingkatan yang dinilai tidak transparan.
"Ada juga soal DPT, disebutkan banyak warga yang meninggal atau pindah alamat masih masuk di DPT," kata Ade.
Dikatakannya, pihaknya tak berhak mencoret warga yang meninggal dari DPT. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kami sudah menjalankan Pilkada sesuai aturan dan wewenang kami," ujarnya.
Di Pilkada OKU Selatan, paslon petahana Popo Ali Martopo-Sholehien menang telak atas kolom kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Sedangkan kolom kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya