LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1).

2019-01-22 08:31:00
Oesman Sapta Odang
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Nama OSO akan masuk dalam DCT jika ia bersedia mundur kepengurusan partai.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.

KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Advertisement

"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (Selasa) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam.

Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com

Selain itu, terkait dengan aksi damai yang dilakukan oleh kader Partai Hanura di depan gedung KPU RI soal tak masuknya nama OSO dalam DCT. Wahyu tak mempermasalahkan hal itu, karena mengeluarkan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.

Advertisement

"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," jelasnya.

Sikap KPU ini diketahui ketika tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu meminta KPU agar memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO pun harus segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga:
Massa Pendukung Partai Hanura Geruduk KPU RI
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI
22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara
Ada Cerita-Cerita Unik di Balik Sengitnya Debat Pilpres 2019
Mantan Ketua MK Nilai KPU Harus Patuhi Bawaslu, Masukkan OSO ke DCT DPD
Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.