Mantan Ketua MK Nilai KPU Harus Patuhi Bawaslu, Masukkan OSO ke DCT DPD
Merdeka.com - Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ia berpendapat, Bawaslu telah melakukan hal yang benar dan tidak menentang keputusan MK Nomor 30 Tahun 2018.
"Hukum dalam inkonkreto adalah pengadilan. Benar yang dilakukan oleh Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Kalau tidak, KPU melakukan pelanggaran administratif," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
Sementara itu, Hamdan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah menafsikan putusan MK. Jika rujukan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ialah putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
Menurut Hamdan, putusan MK adalah the court of norma artinya putusan MK masih bersifat abstrak atau tidak konkret.
Sementara putusan PTUN sudah mengakomodir putusan MK dan MA. Makanya, ketika putusan MK tidak bisa dihadapkan dengan putusan PTUN.
Adapun bunyi putusan PTUN yakni memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019 serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Putusan MK tataran normatif, tataran abstrak. Yang dipakai putusan konkret yakni putusan PTUN," ujar dia.
Sehingga, ia meminta KPU tunduk dan menghormati putusan PTUN. KPU juga harus segera menjalankan rekomandasi Bawaslu karena dalam UU KPU wajib melaksanakan putusan pengawas pemilu.
"Bagi saya, hantu dimenangkan PTUN saja harus dihormati. Itulah pengadilan yang diadakan oleh negara untuk memutus gugatan mengenai administratif," ucap dia.
"Putusan pengadilan mau diapakan. Kalau satu institusi negara tidak melaksanakan putusan pengadilan. Padahal pengadilan dalam kerangka berpikir negara hukum oleh institusi independen yang harus dihormati siapapun warga negara atau perseorangan untuk melaksanakan itu," tutup Hamdan.
Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.
PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.
Namun demikian, PKPU tersebut digugat oleh pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.
Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memutuskan menerima gugatan kedua, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar KPU mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap (DCT) perseorangan anggota DPD.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca Selengkapnya