LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hakim PN Jakut menangkan Kubu Ical, Munas Bali dinyatakan sah

"Munas Ancol itu melawan hukum, karena digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai," kata hakim.

2015-07-24 12:36:05
Kisruh Golkar
Advertisement

Majelis Hakim memutuskan Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," Kata Hakim Ketua, Lilik Mulyadi, dalam sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utar, Jumat (24/7).

Lilik yang didampingi oleh Hakim Anggota Ifa Sudewi menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

"Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 lalu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat," ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaksanaan Munas di Ancol dengan ketua Agung Laksono, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

"Munas Ancol itu melawan hukum, karena digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. Dengan begitu, maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tegas Lilik.

Dalam putusan yang berlangsung dua jam lebih lamanya, Lilik juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat (kubu Agung) berlaku untuk seterusnya.

"Majelis Hakim dengan ini juga memerintahkan agar para tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar, sebagaimana yang dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham," paparnya.

"Baiklah, dengan dibacakannya keputusan ini. Maka sidang di PN ini saya nyatakan selesai," tutup Lilik diiringi tepuk tangan pendukung Munas Bali.

Baca juga:
Rapat bahas pilkada serentak, Jokowi tanyakan islah Golkar dan PPP
Agung Laksono sebut dirinya pimpinan & pengendali Fraksi Golkar
Setya Novanto kagum Jusuf Kalla mampu damaikan dua kubu Golkar
Golkar kubu Agung sebut JK kumpulkan parpol bahas persiapan pilkada
Agung tegaskan SK Menkum HAM efektif 100 persen
KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Loyalis Ical di DPR kencang goyang pilkada serentak ditunda

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.