Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Pimpinan PBNU Hanya Sah Lewat Muktamar Luar Biasa
Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menegaskan bahwa proses Pemberhentian Pimpinan PBNU di tengah jalan hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa, menyoroti keputusan Rapat Pleno.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika internal organisasi.
Penegasan tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Gus Yahya pada 13 Desember 2025 di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final. Rapat pleno tersebut juga menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU yang baru.
Menurut Gus Yahya, keputusan Rapat Pleno tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ia menekankan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU secara eksplisit mengatur mekanisme pemberhentian. Hal ini menjadi sorotan utama dalam polemik kepemimpinan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dasar Hukum Pemberhentian Pimpinan PBNU
Gus Yahya secara lugas menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama memiliki aturan yang jelas terkait Pemberhentian Pimpinan PBNU. Menurutnya, satu-satunya forum yang berwenang untuk melakukan pemberhentian di tengah jalan adalah Muktamar Luar Biasa (MLB). Mekanisme ini harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti secara sah.
Pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan Gus Yahya pada 13 Desember 2025 menggarisbawahi poin ini. Ia menegaskan, "Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal." Pernyataan ini secara langsung menolak legitimasi keputusan Rapat Pleno sebelumnya.
Gus Yahya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 2021. Mandat kepemimpinan ini memiliki masa jabatan lima tahun, yang berarti hingga Muktamar berikutnya. Oleh karena itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM.
Seruan Islah dan Persatuan di Tengah Polemik
Meskipun menegaskan posisi hukumnya terkait Pemberhentian Pimpinan PBNU, Gus Yahya memilih untuk menempuh jalan islah atau rekonsiliasi. Keputusan ini diambil demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama. Sikap ini sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam berbagai pertemuan penting.
Nasihat tersebut diterima Gus Yahya dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, serta Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Para kiai sepuh menekankan pentingnya persatuan dan menghindari perpecahan di internal organisasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi damai di tengah perbedaan pandangan yang ada.
Gus Yahya juga mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan agar tetap tenang. Dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin, diminta untuk menjaga persatuan dan mempererat tali silaturahmi. Seruan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan memastikan stabilitas organisasi.
Dengan adanya seruan ini, diharapkan seluruh elemen Nahdlatul Ulama dapat fokus pada tujuan bersama. Pentingnya menjaga keutuhan organisasi menjadi prioritas utama di tengah tantangan internal. Upaya rekonsiliasi diharapkan dapat membawa kembali suasana kondusif di tubuh PBNU.
Sumber: AntaraNews