LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gugatan Pilpres 2019 Ditolak MK, Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur Hukum Lain

Politikus Partai Gerindra dan juga Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menjelaskan pihak Prabowo Subianto tidak akan menempuh jalur hukum lain usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

2019-06-29 11:43:04
Prabowo-Sandiaga
Advertisement

Politikus Partai Gerindra dan juga Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menjelaskan pihak Prabowo Subianto tidak akan menempuh jalur hukum lain usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Hal tersebut, kata Hendarsam, sudah dibicarakan tim hukum bersama Prabowo.

"Ini adalah langkah konstitusional terakhir," kata Hendrasam dalam diskusi Polemik dengan tema Peta Politik Pasca Putusan MK, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).

Pihaknya melihat tidak ada langkah hukum lagi jika akan melangkah ke Mahkamah Internasional. Tim hukum Prabowo-Sandi pun menyarankan tidak mengambil jalur lain dan menghormati putusan MK.

Advertisement

"Karena dari sisi legal standing bukan ranah internasional jadi kami merasa bulat ini langkah konstitusional terakhir," lanjut Hendrasam.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Advertisement

Baca juga:
Yusril Ungkap Alasan Hasil Pilpres Tak Bisa Disengketakan ke Mahkamah Internasional
Politikus PDIP Nilai Perlu Ada Kubu Oposisi untuk Kontrol Pemerintah
BI Sebut Putusan MK Beri Kepastian Bagi Investor
Bamsoet Yakin Prabowo Sudah Tahu Tak Ada Lagi Upaya Hukum Gugat Hasil Pilpres
Usai Putusan MK, PAN Minta Rakyat Dukung Pemerintahan Jokowi di Periode Kedua
Ketua TKN Erick Thohir: Sudah Saatnya Bersama Membangun Bangsa
PDIP Sebut Tidak Ada Lagi Celah Hukum untuk Jegal Kemenangan Jokowi

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.