Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader
Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU, kata Happy, pihaknya akan menerima dua calegnya gugur.
Ketua Korbid Partai Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan alasan partai tetap mengusung dua kadernya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif karena ada aspirasi dari kader di daerah. Kedua eks koruptor tersebut adalah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
"Tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg," kata Happy kepada wartawan, Kamis (19/7).
Happy mengakui keputusan Golkar mencalonkan dua kader tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi maju di Pemilu 2019.
Namun, PKPU tersebut masih bisa berubah karena tengah digugat di Mahkamah Agung. Golkar menyarankan dua kadernya itu untuk ikut mengajukan gugatan atas PKPU itu di MA. Karena sedang diproses di MA, KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.
"Golkar menawarkan porsi jalan tengah, yakni setiap paslon yang mantan napi tersebut melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU, kata Happy, pihaknya akan menerima dua calegnya gugur.
"Tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," tegas Happy.
Happy meyakini dua kader Golkar tersebut akan tetap bisa maju menjadi caleg. Dia optimis gugatan PKPU tersebut akan dikabulkan MA. Sebab, menurutnya, PKPU yang melarang eks napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lagipula, lanjutnya, keputusan Golkar mendaftarkan dua kader tersebut tetap sejalan dengan slogan Golkar bersih. Hal ini karena pengusungan tersebut tidak melanggar UU Pemilu.
"Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah," tandasnya.
Sebagai informasi, Nurlif pernah terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal divonis satu tahun penjara.
Baca juga:
PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg
KPU temukan bakal caleg mantan Napi korupsi di NTB dan Sumut
Nyaleg DPR RI, Tommy Soeharto harus umumkan ke media pernah dipenjara
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
KPK ingatkan KPU konsisten larang mantan koruptor jadi caleg