LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi

Partai Golkar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. MA menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

2018-09-16 11:44:49
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Partai Golkar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. MA menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng mengatakan demokrasi tak bisa berjalan tanpa hukum. Karena itu pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kalau Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung berkata bahwa ini boleh, kita lakukan. Kalau berkata ini tidak boleh, tidak kita lakukan. Intinya adalah kita mengikuti hukum," jelasnya ditemui di Rusun Perumnas Cengkareng, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Minggu (16/9).

Advertisement

Rizal mengatakan jika dalam proses demokrasi tak ada aturan hukumnya, maka dapat menimbulkan anarkisme. Karena itulah pentingnya menghormati produk hukum.

"Karena kebiasaan seperti ini kalau tidak diikat oleh aturan dia bisa jadi anarki. Jadi apapun kalau sudah diatur oleh hukum harus begini harus begitu, kita mungkin hati kita (protes) duh kok begini, kok begitu. Tapi sebagai sebuah institusi kita ikut," terangnya.

Rizal tak menyebut apakah pasca-putusan MA ini caleg mantan napi korupsi di DKI Jakarta akan tetap dicoret atau dibiarkan mengikuti Pemilu dengan mengikuti syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Ia hanya menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam putusan itu.

Advertisement

"Itu baru diputuskan kemarin. Intinya kita mengikuti apapun yang diputuskan oleh lembaga hukum yang sah," tutupnya.

Baca juga:
Meski putusan MA mengikat, PDIP tutup celah eks koruptor nyaleg
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
Eks napi koruptor bisa nyaleg, PSI nilai MA tidak adil

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.