LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gerindra Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Tak Ditahan Sampai Banding Selesai

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Kejaksaan terlalu berlebihan dengan langsung menahan kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo usai menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Menurut dia Kejaksaan bisa menunggu hingga proses banding selesai.

2019-01-29 17:58:21
Ahmad Dhani
Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan keputusan Kejaksaan yang langsung menahan kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo usai menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan karena kasus ujaran kebencian. Menurut dia Kejaksaan bisa menunggu hingga proses banding selesai.

"Nah itu seharusnya hakim, jaksa, karena dia tidak pernah ditahan kan itu memberikan kesempatan pada Ahmad Dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya yaitu upaya banding tanpa ditahan dari menjalani tahanan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Dasco mengatakan Dhani tidak pernah ditahan selama menjalani proses hukum hingga mencapai tahap vonis. Dia menilai seharusnya penegak hukum bisa tetap membebaskan Dhani sampai tahap banding.

Advertisement

"Ya kalau mau lihat kemarin Kejaksaan terlalu berlebihan. Itu kan memang ada surat edaran Jampidum tapi kan harusnya jangan mengalahkan undang-undang yang ada," ungkapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).

Advertisement

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Ahmad Dhani dan perantara hanya bisa berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan.

Baca juga:
Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Tulis Pesan Ini
Sekjen Partai Berkarya: Ahmad Dhani adalah Martir Pejuang Demokrasi
BPN Prabowo-Sandi Tak Copot Ahmad Dhani dari Jurkam Meski Sudah Ditahan
7 Jam Menunggu, Ibu Ahmad Dhani Tak Boleh Jenguk Anaknya
Amien Rais: Ujaran Kebencian itu Dalam Demokrasi Sebetulnya Bukan Penistaan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.