LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gerindra & Golkar jadi partai terbanyak daftarkan caleg mantan koruptor

Seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah mendaftarkan para caleg yang akan maju memperebutkan posisi legislator baik di tingkat DPRD maupun DPRD. Berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.

2018-07-27 17:49:14
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Seluruh partai politik peserta pemilu 2019 telah mendaftarkan para caleg yang akan maju memperebutkan posisi legislator baik di tingkat DPRD maupun DPRD. Berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.

Berada di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg mantan terpidana korupsi, urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.

Kemudian, di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.

Advertisement

Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi. Hanya PSI yang tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara partai lokal di Aceh hanya satu yang memiliki caleg mantan terpidana korupsi yakni Partai Sira 1 caleg. Sisanya, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara lima orang caleg mantan terpidana korupsi tak dijelaskan asal partainya. Total jumlah caleg mantan terpidana korupsi yang didaftarkan parpol-parpol tersebut adalah 199 orang.

Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengaku prihatin parpol-parpol peserta pemilu masih menyalonkan caleg mantan koruptor.

"Bawaslu kan cukup prihatin degan kondisi itu, kami sudah bawa fakta integritas sudah kami minta untuk tanda tangani," katanya di Bawaslu, Jumat (27/7).

Fritz menuturkan, sebelumnya, Bawaslu telah mengadakan sosialisasi dengan masing-masing parpol peserta pemilu 2019. Salah satunya terkait imbauan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga membawa form pakta integritas untuk diteken oleh masing-masing parpol. Dia menyebutkan, saat itu, semua parpol telah menyatakan mendukung klausul tersebut.

"Dalam pertemuan dengan kami kan semua setuju dan mendukung. Tapi ternyata terjadi seperti itu ya kami serahkan kepada mekanisme ada," katanya.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PSI: Kami bangga satu-satunya parpol tak ada caleg napi korupsi
Bawaslu buat 3 variasi perlakuan saat cek berkas bacaleg eks napi korupsi
KPU sudah terima nama-nama eks napi korupsi dari KPK
Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.