LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Dhani

Fadli Zon menegaskan, meskipun sedang tersandung hukum. Partai Gerindra tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani sebagai Caleg dari Partai berlambang burung garuda tersebut.

2019-01-30 19:08:57
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku, akan memberikan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya langsung. Gerindra beri bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Surabaya dan Sidoarjo. Tadi juga menyampaikan meski sekarang seperti ini, beliau minta keluarganya Mulan atau anaknya bisa berkampanye atau timnya yang lain di Dapil Jatim 1," katanya usai jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Fadli Zon menegaskan, meskipun sedang tersandung hukum. Partai Gerindra tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani sebagai Caleg dari Partai berlambang burung garuda tersebut.

Advertisement

"Enggak ada niat (mencoret). Kalau inkrah juga kan masih lama. Ini sebetulnya tidak ada kasus. Tapi kita hargai proses hukum sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung," tegasnya.

Bukan hanya di Partai Gerindra saja Dhani tetap dicalonkan sebagai caleg. Di dalam kepengurusan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga tak mempermasalahkan status Dhani saat ini.

"Enggak ada masalah. Malah kita dukung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ajukan sesuai dengan yang tadi disampaikan penangguhan penahanan," pungkasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.

Baca juga:
Cek Rutan Cipinang, Fadli Zon Sempatkan Besuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Kasus 'Idiot' pada 7 Februari 2019 di Surabaya
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dapat Karangan Bunga Sindiran di Penjara
Gerindra Tak Coret Ahmad Dhani dari Daftar Caleg dan BPN Prabowo-Sandi
Kubu Jokowi Minta Vonis Ahmad Dhani Tak Direspons Berlebihan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.