Gede Pasek tuntut kubu Sudding minta maaf terkait tudingan Rp 200 M
Jika tidak meminta maaf, maka kubu OSO akan mempertimbangkan langkah hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek Suardika membantah Ketua Umum Oesman Sapta Odang telah menggelapkan dana Pilkada serentak 2018 sebesar Rp 200 miliar. Pasek memperingatkan kubu Daryatmo atas tudingan tersebut kepada OSO jika tidak memiliki bukti kuat.
"Terkait isu Rp 200 miliar, saya hanya ingin sampaikan, tolong hati-hati menuduh kalau tidak punya bukti yang kuat. Karena dampaknya, implikasinya, serius," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1).
Pasek mengingatkan menuduh seseorang tanpa bukti dapat dijerat oleh pasal pidana. Untuk itu, dia menilai tudingan kepada OSO soal penggelapan uang untuk Pilkada itu bukan masalah yang sederhana.
"Karena kata menggelapkan dalam konteks Pasal 372 itu pidana," tegasnya.
Senator asal Bali ini meminta pengurus Hanura kubu Daryatmo meminta maaf kepada OSO. Jika tidak meminta maaf, maka kubu OSO akan mempertimbangkan langkah hukum.
"Kalau segera mencabut dan meminta maaf, saya kira Pak Oesman Sapta sangat pemaaf. Tetapi kalau itu tidak dilakukan, maka mohon maaf, harus dipisahkan pribadi dengan lembaga," tandasnya.
Baca juga:
Kubu Sudding beberkan bukti diminta mahar oleh kubu OSO untuk maju Pilbup Siak
Yakin didukung Wiranto, kubu Daryatmo daftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM
Selain penggelapan jabatan, Sudding juga dituduh memalsukan surat
Sudding sebut SK Kemenkum HAM untuk kubu OSO prematur
Kubu OSO polisikan Sarifudin Sudding terkait penggelapan akta jabatan