Selain penggelapan jabatan, Sudding juga dituduh memalsukan surat
Merdeka.com - Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara dari pihak DPP Hanura bernama Serfasius Serbaya Manek. Sudding cs dituduh menggelapkan jabatannya karena mengadakan rapat tanpa seizin DPP Hanura yang sah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Sarifuddin Sudding sendiri merupakan Sekjen Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo atau kubu yang ingin melengserkan OSO dari jabatan Ketua Umum Hanura. Akibat membangkang, OSO pun memecat Sudding.
"Laporan tadi pukul 18.00 WIB. Yang melapor Serfasius Serbaya Manek, yang bersangkutan selaku pengacara dari DPP Partai Hanura selaku pihak korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
"Kemudian yang bersangkutan mengadakan rapat yang mengatasnamakan partai Hanura," tambahnya.
Laporan itu tertulis dalam surat laporan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018, menyebutkan bahwa Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.
Kemudian, dari keterangan yang diberikan Serfasius, Argo mengungkapkan, Sudding sudah tak lagi menjabat sebagai Sekjen Partai Hanura sejak 14 Januari 2018 lalu. Hal itu telah diputuskan berdasarkan surat keputusan NO: 356/DPP-HANURA/I/2018.
"Yang bersangkutan ini menurut pelapor sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP partai Hanura sejak 14 Januari 2018," kata Argo.
Atas kejadian itu, DPP Hanura merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi. "Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengetahuan pihak pelapor," tandas Argo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya