Gabung Grup WA Timses Caleg DPD Anak Gubernur Banten, 3 Pejabat Diputus Bersalah
Bawaslu memutuskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersalah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Ketiganya dianggap menyalahi aturan setelah bergabung dalam grup WhatsApp timses anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersalah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Ketiganya dianggap menyalahi aturan setelah bergabung dalam grup WhatsApp timses anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dalam kasus grup WhatsApp tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor.
Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurrohman.
Setelah menjalani proses panjang, tiga pejabat Banten diputuskan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019.
"Ketiganya Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang FR (Faturrahman), Kepala Dinas Pertanian AT (Agus Tauchid) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan BS (Babar Suharso)," kata Badrul, Rabu (10/4).
Dalam rapat pleno Bawaslu ketiganya terbukti telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberikan sanksi. Kemudian Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tiga pejabat ini untuk diberi sanksi terkait keterlibatannya mendukung salah satu calon di Pemilu. "Untuk jabatan tingkat mereka diberikan kepada KASN," katanya.
Sedangkan Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dibebaskan dalam kasus ini. "Karena tidak cukup kuat untuk diberikan sanksi," katanya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dalam dalam kurun waktu 26 Maret hingga 1 April 2019. Mereka dipanggil atas dugaan keterlibatan menjadi timses calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim di grup WhatsApp.
Baca juga:
Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu
Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Libatkan 29.010 Pengawas TPS
Bawaslu Catat Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Tertinggi di Papua
Bawaslu Jabar Sebut Potensi Kecurangan ODGJ Memilih Kecil
Jumlah TPS Bertambah, KPU Ekstra Kerja Keras Usai Putusan MK
Diperiksa Bawaslu Makassar, Timses Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye Prabowo