Fraksi Hanura: Angket KPK tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi
Fraksi Hanura: Angket KPK tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi. Aturan soal angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) UU MD3. Dalam pasal itu diatur bahwa hak angket adalah hak penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah.
Fraksi Partai Hanura akan tetap konsisten mendukung angket KPK. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana membantah angket KPK bisa mengarah pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, angket KPK yang diajukan Komisi III tidak berkaitan dengan Presiden.
"Tidak urusan dengan Presiden. Tidak setiap penggunaan hak angket ditujukan pada Pemerintah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (5/5).
Aturan soal angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) UU MD3. Dalam pasal itu diatur bahwa hak angket adalah hak penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah.
"Jadi yang kita soroti hanya pelaksanaan UU tentang KPK, bukan berkenaan dengan Presiden," tegasnya.
Dadang memastikan fraksinya mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih detil soal materi dan substansi angket KPK. Dia mengklaim angket tidak akan menghalangi proses hukum sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk e-KTP.
"Maka tentu kami akan mengirimkan anggota kami ke dalam Pansus. Tetapi sekali mohon rakyat Indonesia memahami bahwa kami sedikitpun tidak dalam konteks menekan KPK atau proses peradilan," klaimnya.
"Penyidikan silakan terus berlangsung. Proses peradilan juga harus berlangsung, tetapi kinerja KPK tetap harus kita awasi agar sejalan dengan UU No.30 Tahun 2002," sambungnya.
Baca juga:
Saut pastikan pertemuan pimpinan KPK & Jokowi tak bahas hak angket
Ruki sebut jika ingin minta rekaman KPK bisa lewat pengadilan
DPR diminta transparan bahas hak angket untuk KPK
Partai Hanura konsisten tindak lanjut hak angket untuk KPK
Angket KPK bisa layu sebelum berkembang
Mantan pimpinan KPK kumpul, salah satunya bahas angket KPK