Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angket KPK bisa layu sebelum berkembang

Angket KPK bisa layu sebelum berkembang Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPR) tengah membahas pembentukan Pansus angket KPK. Paripurna telah menyetujui bahwa usulan hak angket KPK yang diusulkan oleh anggota DPR dari Komisi III DPR dibentuk.

Setidaknya ada tiga fraksi partai di DPR yang konsisten mendukung usulan angket itu. Mereka adalah PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura. Ketiga anggota Fraksi ini sudah teken hak angket.

Namun nampaknya hak angket ini tidak akan berjalan mulus. Sebab, ada enam partai yang telah menolak, karena khawatir bisa mengganggu jalannya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Mereka yang menolak adalah Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, PKS dan PAN.

Meski palu paripurna sudah diketuk, tapi masih ada kesempatan angket KPK batal alias layu sebelum berkembang. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.

Pimpinan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari soal syarat kuorum pembentukan Pansus angket KPK. "Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi untuk yang terbaik," kata Taufik di Gedung DPR, Kamis (4/5).

taufik kurniawan

Taufik Kurniawan ©dpr.go.id

Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, jika aturan mengharuskan semua fraksi harus mengirimkan perwakilan, maka pansus angket KPK tidak akan pernah terbentuk alias layu sebelum berkembang. Namun, apabila ada aturan lain soal syarat kourum pembentukan Pansus hanya 5 anggota, maka tetap bisa terbentuk tetapi akan menimbulkan kontroversi.

"Apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir 5 anggota, bisa juga tapi penuh kontroversi," terangnya.

Ditambahkannya, apabila Pansus angket terbentuk, pansus memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyampaikan hasil kajian kepada paripurna. Taufik menyebut, kalau pansus tidak melaporkan dalam waktu 60 hari, maka angket berpotensi gugur.

"Pansus dimanapun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada paripurna apakah hak angket itu seandainya ada dan seandainya benar-benar terbentuk ini disetujui paripurna maka paling lambat 60 hari, kalau lebih dari 60 hari dengan semestinya hak angket itu gugur," tegasnya.

"Kalau misalnya sebaliknya, ternyaata ada pansus terbentuk, yah tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Ini menjadi salah satu pertimbangan," sambung dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fahri Hamzah mengatakan, masih ada waktu sekitar 15-20 hari bagi fraksi-fraksi melakukan lobi agar angket KPK bisa dijalankan.

"Kita tunggu saja, sebab saya tentu tidak bagus mengungkapkan hasil-hasil lobi yang saya dengar," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Sejauh ini, kata dia, dua kubu fraksi baik yang menolak dan mendukung tengah melakukan lobi. Fahri mengklaim bila angket KPK tidak memiliki tujuan yang buruk. Penggunaan angket adalah wewenang tiap anggota DPR yang legal dan dijamin UU.

fahri hamzah dipecat pks

Fahri Hamzah dipecat PKS ©2016 merdeka.com/arie basuki

"Ini semua tidak ada maksud buruknya, ini semua adalah penggunaan kewenangan dewan yang legal, konstitusional karena itu berharap sekali nanti semua fraksi akan punya kesepakatan," terangnya.

Fahri menegaskan, penggunaan angket untuk mengevaluasi kinerja KPK secara menyeluruh disambut baik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Fahri, Jusuf Kalla sependapat bahwa evaluasi terhadap perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia memang perlu dilakukan seiring perkembangan zaman.

"Saya mendengar Pak Wapres punya pandangan yang positif bahwa memang sudah waktunya juga kita melakukan semacam evaluasi terhadap perjalanan bangsa Indonesia di dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan semua definisinya yang semakin lama semakin berkembang," jelas Fahri.

"Sejak selama 15 tahun ini kan ada kebebasan yang luar biasa, dalam 19 tahun pasca reformasi, ada kebebasan pers yang luar biasa, ada kebebasan sosial media yang luar biasa, sehingga sebetulnya semua perilaku jahat di dalam negara itu lebih mudah untuk kita identifikasi dan kita baca begitu," sambung Fahri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP