LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Foto bareng Caleg, 2 PNS di Kendal ditegur Panwaslu

"Jadi mereka berdua menyesal atas tindakannya sebagai perangkat desa foto bareng Caleg RI. Alasannya teman kuliah datang, padahal Caleg itu datang dalam rangka melaksanakan kampanye," ungkapnya.

2018-10-10 02:14:00
Pemilu 2019
Advertisement

Dua orang perangkat desa Ngampel Kendal dapat teguran keras dari Bawaslu, karena diduga memihak pada calon legislatif (Caleg) DPR RI Ahmad Aldy Fairuz. Kedua orang yakni Ratna Elistiawati selaku Sekretaris Desa dan Winong Zamzudi selaku perangkat desa diminta klarifikasi terkait ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye.

"Kedua perangkat desa sudah kami klarifikasi soal ketidak netralan PNS dalam kampanye. Hasilnya mereka berdua mengakui memang foto bersama dan menerima kedatangan Caleg di rumah karena tidak tahu," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/10).

Lebih lanjut Arief, tidak hanya Ratna Elistiawati sebagai perangkat desa, ia juga foto bersama dengan caleg DPR RI bersama perangkat desa Winong Zamzudi dan warga saat di rumahnya pada Sabtu (6/10). Berdasarkan informasi foto itu diunggah warga dan media sosial.

Advertisement

"Jadi mereka berdua menyesal atas tindakannya sebagai perangkat desa foto bareng Caleg RI. Alasannya teman kuliah datang, padahal Caleg itu datang dalam rangka melaksanakan kampanye," ungkapnya.

Tak hanya Ratna, bersamanya juga ada Perangkat Desa Winong Zamzudi yang melakukan tindakan serupa di rumah carik muda itu. Kedatangan Winong Zamzudi ke rumah atas perintah sekretaris desa bahwa ada kerabat yang datang.

"Zamzudi juga sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Advertisement

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah mengatakan, tindakan yang dilakukan Ratna dan Zamzudi sudah menjurus pidana Pemilu tentang netralitas perangkat desa yang diancam bui dan denda. Namun hasil klarifikasi belum cukup kuat disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana.

"Sudah sepatutnya Panwaslu Ngampel memberikan teguran. Yang bersangkutan juga sudah bikin pernyataan bermaterai," terang Ubaidillah.

Dua perangkat desa diklarifikasi terkait ketidak netralan dalam kampanye Caleg.

Baca juga:
KPU klaim pengadaan logistik Pemilu 2019 lebih hemat
Distribusi logistik Pemilu dilakukan secara bertahap
Ngebet bertemu Ma'ruf Amin, Sandiaga ingin tampilkan kampanye sejuk dan damai
Pemasangan spanduk caleg tak taat aturan, PSI, PKS dan PDIP dipanggil Bawaslu
Golkar sebut Aburizal Bakrie fokus menangkan Pileg di 2019
Dahnil Anzar: Belakangan sering lembaga survei salah dan hasilnya petahana kalah

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.