LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri Hamzah Nilai Tak Masalah BPN Gunakan Bukti Link Berita di MK

Karena itu, Fahri tidak mempersoalkan bukti tersebut. Selama, lanjut dia, link berita itu resmi dari media yang tercatat dalam dewan pers.

2019-05-31 20:31:00
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mengajukan bukti berupa link berita dalam pendaftaran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dalam persidangan MK bukti memang bisa diambil darimana saja.

"Kalau MK itu kan diasumsikan peradilan yang luas karena namanya Mahkamah Konstitusi. jadi dia bukan persidangan teknis. Sehingga alat buktinya bisa dikumpulkan dari mana saja," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5).

Karena itu, Fahri tidak mempersoalkan bukti tersebut. Selama, lanjut dia, link berita itu resmi dari media yang tercatat dalam dewan pers.

Advertisement

"Silakan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media yang hoaks yang engga ada penanggung jawabnya," ungkapnya.

"Kaya kemarin saya kritik ternyata Dr Ani Hasibuan itu diperiksa dasarnya itu sebuah media yang enggak ada kantornya. Link-nya palsu dan sebagainya. Ya itu jangan," sambungnya.

Dia menegaskan, alat bukti yang digunakan harus tetap resmi dan bisa dipertanggungjawabkan. Diterima atau tidaknya alat bukti dan dikabulkan tidak gugatan diserahkan sepenuhnya ke MK.

Advertisement

"Tapi kalau dari media resmi, media formil, ada penanggungjawabnya, ada pembayar pajaknya, ya memang harus jadi alat buktinya ya itu bukan yang abal-abal. Silakan saja ajukan. Nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya," ucapnya.

Diketahui, Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif pada Pilpres 2019.

Namun untuk menguatkan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi masih membawa sejumlah bukti link berita terkait dugaan kecurangan tersebut. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah menolak laporan Prabowo-Sandi karena bukti yang dilampirkan hanya berupa link berita.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima Liputan6.com, setidaknya ada lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dilaporkan tim hukum Prabowo-Sandi, antara lain ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, serta pembatasan kebebasan media dan pers.

Baca juga:
MK Tak Masalah Tim Prabowo Gunakan Link Berita Jadi Bukti
Kubu Jokowi Terkaget-kaget Baca Dalil Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Kubu 02 Minta MK Tetapkan Prabowo Jadi Presiden, Yusril Tertawa
Fadli Zon Sebut Link Berita di Gugatan MK Bukan Bukti, Tetapi Indikator
Bantah BPN, Moeldoko Sebut 78 Persen Pegawai BUMN Pilih Prabowo-Sandi
Apa yang Disiapkan KPU dan Kubu Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo di MK?

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.