LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri Hamzah menang lagi lawan DPP PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta

Fahri Hamzah menang lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta lawan DPP PKS. Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS.

2017-12-14 18:27:05
Fahri Hamzah
Advertisement

Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Selain itu, Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis (14/12).

Pukulan telak kembali mendera partai dakwah. Padahal, beberapa hari lalu, Presiden PKS Sohibul Iman mengirim surat ke pimpinan DPR dan Fraksi PKS untuk segera mengganti Fahri dari wakil ketua DPR dan anggota DPR. Proses itu tengah dibahas dalam Bamus DPR.

Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS. Seperti diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai manuver PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Namanya juga usaha," kata Fahri.

Baca juga:
Fahri tegaskan surat usulan pemberhentian dari PKS tak ubah apapun
PKS kirim 3 surat sekaligus minta Fahri Hamzah segera dicopot dari DPR
Presiden PKS: Jangan sebut Fahri politikus PKS, sudah mantan
Hidayat Nur Wahid tegaskan kader solid tak ingin ganti Presiden PKS
Serangan balik petinggi PKS buat Fahri Hamzah
Tifatul sebut Fahri sudah dipecat, tak usah ikut campur urusan PKS
Fahri Hamzah desak pergantian presiden PKS lewat forum Majelis Syuro

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.