Fadli Zon sebut keputusan angket KPK ada di rapat Badan Musyawarah
Fadli Zon sebut keputusan angket KPK ada di rapat Badan Musyawarah. Fadli Zon menyampaikan keputusan hak angket yang diusulkan Komisi III DPR bergantung pada hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, Fadli mengaku belum mengetahui jadwal rapat Bamus akan digelar.
Surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka BAP politisi Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP resmi dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Pembacaan surat usulan angket disampaikan oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua rapat paripurna, Fadli Zon.
Fadli Zon mengatakan, surat usulan penggunaan angket tersebut harus dibacakan, karena permintaan Komisi III DPR.
"Kalau permintaan angket termasuk keputusan Komisi III, ya itu harus dibacakan karena ada suratnya ya," ungkapnya di kompleks senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Lebih jauh, dia menyampaikan keputusan hak angket yang diusulkan Komisi III DPR bergantung pada hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, Fadli mengaku belum mengetahui jadwal rapat Bamus akan digelar.
"Itu tergantung dari bamus, apakah diagendakan sekarang atau nanti ya sekarang baru sekadar surat keputusan permintaan angket dari komisi III," katanya.
Dia juga menyampaikan, agar soal permohonan penggunaan hak angket oleh komisi III ini diserahkan untuk diproses sesuati dengan mekanisme yang berlaku.
"Itu nanti kita serahkan ke mekanisme yang ada dulu ya. Masih panjang mengarah ke hak angketnya," tutupnya.
Baca juga:
Soal angket BAP Miryam, KPK harap DPR hormati proses hukum
Soal angket KPK, Fraksi Golkar minta anggotanya berpikir jernih
Pimpinan DPR tunggu kelengkapan data pengusul hak angket KPK
Hak angket buka BAP Miryam ditandatangani delapan fraksi
Ganggu pemberantasan korupsi, alasan PKS tolak hak angket Miryam