LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat

"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.

2018-07-26 20:28:57
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal 199 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurutnya, eks napi korupsi perlu diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena sudah bertaubat.

"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah taubat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Fadli menilai aturan PKPU Nomor 32 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg tidak adil. Sebab, eks napi korupsi diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, tapi dilarang menjadi caleg.

Advertisement

"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak ada aturan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang jadi caleg. Lagipula, para mantan narapidana itu sudah menjalani hukumannya dan menebus segala dosa-dosanya.

"Mereka (eks napi koruptor) sudah menjalani hukum sebagai warga binaan, tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," ucapnya.

Advertisement

Oleh karenanya, Gerindra akan tetap mematuhi aturan yang ada. Walaupun terkadang dia merasa aturan itu tidak berdasarkan asas keadilan.

"Meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Kita akan ikut aturan kan masih ada ruang sampai beberapa waktu atau putusan Mahkamah Agung ya," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidanakorupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).

Baca juga:
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.