LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri Usul UU Pemilu Direvisi

Tjahjo ingin penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dipisah kembali. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya Pilpres saja dan Pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

2019-09-26 18:09:47
UU Pemilu
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. Dalam rapat itu, dia mengusulkan adanya revisi kembali terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Awal tahun depan kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dua-duanya Pilkada, Pemilu," katanya dalam Rapat Kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Dia ingin penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dipisah kembali. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya Pilpres saja dan Pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

Advertisement

"Kemarin walaupun sukses keseluruhan tapi urusan Pileg enggak laku, ke masalah nasional berputarnya di situ ada hampir tidak termonitor oleh media bagaimana kampanyenya para calon," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.

Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Advertisement

Rekomendasi Kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.

Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama , aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.

Ketiga aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.

Empat aspek Kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.

Baca juga:
'Yang menentukan Pak Jokowi terpilih atau tidak adalah kinerja beliau'
Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri
Penjelasan Mendagri soal verifikasi partai, PT dan legislator perempuan
Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK
Golkar sebut kuota 30% pengurus parpol perempuan hanya di DPP sebuah kemunduran

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.