Evaluasi Pemilu 2019, KPU Usul Penghitungan Suara Gunakan e-Rekap
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat itu membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020.
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat itu membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020.
Dalam rapat itu Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan beberapa evaluasi penyelenggaraan pemilu. Salah satu di antaranya adalah penetapan hasil Pilpres yang terlalu lama.
"Nah ini memang proses sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional oleh beberapa pihak dianggap terlalu lama. Sampai dengan maksimal 35 hari. Walaupun KPU kemudian menetapkan pemilu secara nasional pada hari ke 34," kata Arief dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Arief mengatakan penetapan hasil Pilpres 2019 terlalu lama meskipun dibatasi selama 35 hari. Ditambah lagi, metode penghitungan suara saat ini masih dilakukan secara manual.
"Kami belum membahas detail. Tapi secara umum kami sudah mendiskusikan. Usulannya adalah dilakukan e-Rekap. Jadi elektronik rekapitulasi itu kemudian dapat diakui dan ditetapkan sebagai hasil pemilu yang sah secara nasional," ungkapnya.
Dia menegaskan e-Rekap bisa mempercepat proses penghitungan suara. Pasalnya, menggunakan teknologi hasil akan lebih cepat diketahui masyarakat.
"Kita melakukan rekap dengan data dengan teknologi informasi itu dalam waktu dua hari atau dua kali 24 jam, itu hasil sudah bisa diketahui," tandasnya.
Baca juga:
Mendagri, KPU, dan Bawaslu Bahas Persiapan Pilkada 2020 dengan Komisi II DPR
KPU Minta Pemerintah Daerah Segera Selesaikan Anggaran Pilkada Sebelum 1 Oktober
KPK Nilai Biaya Pilkada Serentak Beratkan Keuangan Daerah
KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
Mendagri: Anggaran Pilkada 2020 Cukup
Bantu KPU Hadapi Pilkada Serentak 2020, Mendagri Siap Sokong Data Kependudukan