LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dukung KPK, Gerindra perintahkan caleg tolak gratifikasi

Hal itu menindaklanjuti surat KPK kepada ketua umum partai soal larangan penerimaan gratifikasi.

2014-02-24 22:35:00
Gerindra
Advertisement

Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mendukung penuh imbauan KPK terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Hal ini menindaklanjuti langkah KPK yang telah mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh ketua umum partai politik peserta pemilu.

Surat itu berisi peringatan apabila calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Kami selama ini mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi," ujar Suhardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2).

Berdasarkan surat KPK tersebut, Suhardi menegaskan, Partai Gerindra melarang caleg-calegnya yang bakal menjadi wakil rakyat menerima gratifikasi.

"Berdasarkan imbauan dari KPK, saya sebagai ketua umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi," jelas Suhardi.

"Mari kita wujudkan Pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila ada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terpaksa atau terlanjur menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca juga:
Duet dengan Din Syamsuddin, Prabowo buka kemungkinan
Jelang pemilu, caleg keponakan Prabowo bangun 1.000 posko
Prabowo: KPK tak boleh dilemahkan, harus diperkuat
Politik listrik Gerindra bisa efektif pengaruhi pemilih
Prabowo: Jika 2014 tak ada perubahan, orang kaya akan makin kaya

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.