Dua Komisioner Dicopot dari Ketua Divisi, KPU Anggap Evaluasi Kinerja
Komisioner KPU Ilham Saputra menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dari jabatan ketua divisi, sebagai evaluasi kinerja KPU. Dia tidak masalah dan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.
Komisioner KPU Ilham Saputra menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dari jabatan ketua divisi, sebagai evaluasi kinerja KPU. Dia tidak masalah dan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita anggap sebagai evaluasi kinerja kita," kata Ilham di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Ilham menganggap pencopotan tersebut hanya untuk tukar jabatan ketua divisi dengan komisioner lain. Dia berkata, tidak ada larangan orang yang dicopot tidak boleh pindah divisi.
"Tidak ada ada ketentuan saya tak boleh pegang divisi lain," ucapnya.
Ilham menjelaskan, di KPU ada enam divisi. Posisi ketua masing-masing diisi oleh komisioner. Karenanya pencopotan itu dianggap sebagai perputaran jabatan ketua divisi.
Menurut Ilham, hal tersebut pun tidak mengganggu persiapan KPU menghadapi Pilkada serentak 2020. Sebab, tiap komisioner KPU harus siap dengan tugas yang diberikan.
"Ga masalah. Semua orang bisa jabat itu. Ketika ada dipilih sebagai anggota KPU, dilantik jadi anggota KPU anda harus siap untuk segala konsekuensi," kata dia.
Baca juga:
Jabatan 2 Komisioner Dicopot DKPP Jadi Tamparan Keras Buat KPU
Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP
2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA