Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP

Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot dua komisioner KPU dari jabatannya. Dasarnya, telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dua komisioner tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, putusan tersebut tidak berarti mencopotnya dari jabatan sebagai komisioner. Dia hanya diberhentikan dari jabatan internal. "Tidak (dicopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja," kata Ilham kepada wartawan, Kamis (11/7).

Ilham tidak ada masalah dengan putusan tersebut. Dia menghormati putusan DKPP. Posisi yang ditinggalkan bakal diemban orang lain. "Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial. Kita menghormati putusan DKPP," ucapnya.

Menurut Ilham, KPU belum secara resmi putusan tersebut dari DKPP. Hal itu baru diputus pada Rabu (10/7) kemarin. "Secara resmi belum menerima salinan," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara.

"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono di sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, selalu Pengadu adalah Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra.

Putusan sidang menyatakan teradu III (Ilham) terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

"Dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya," jelasnya

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP