LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPS Solo ditetapkan 403.286 orang, 1.171 di antaranya pemilih difabel

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo beberapa waktu lalu, ditetapkan DPS sebanyak 403.286 orang. Dari jumlah tersebut 1.171 di antaranya pemilih dengan berkebutuhan khusus atau difabel.

2018-03-26 23:01:00
Solo
Advertisement

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo beberapa waktu lalu, ditetapkan DPS sebanyak 403.286 orang. Dari jumlah tersebut 1.171 di antaranya pemilih dengan berkebutuhan khusus atau difabel.

"DPS ini hasil coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sudah disusun secara berjenjang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar Ketua KPU Surakarta Agus Sulistyo, Senin (26/3).

Sementara itu untuk 1.171 pemilih difabel tersebut tersebar di 5 kecamatan di Solo. Sebanyak 279 pemilih tuna daksa, 137 tuna netra, 182 tuna rungu wicara, 215 tuna grahita dan 258 disabilitas lainnya.

Advertisement

Agus berharap adanya masukan dari masyarakat agar mendapat data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Agus menambahkan, selama 10 hari mulai 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018 akan dilakukan uji publik.

"Kami mendorong masyarakat agar memberikan masukan dan perbaikan terhadap DPS yang diumumkan," katanya.

Menurut Agus, uji publik sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah No 12/PP.02.3.Kpt/33/Prov/IX/2017 tentang pedoman teknis pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Uji publik dilakukan di kampung-kampung, RT, RW dan tempat strategis dipengumuman kantor kelurahan, RT, RW dan pos kamling.

Advertisement

"Ada tiga kriteria masukan dan perbaikan data dalam DPS yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih dan pemilih baru yang ditemukan saat pengumuman dan uji publik DPS," jelasnya.

Dia menjelaskan, data pemilih harus dilengkapi dengan data pendukung identitas diri yang valid dan autentik, yakni foto kopi Kartu Keluarga (KK), ijazah, dan KTP elektronik.

"PPS menyediakan formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS dalam formulir Model A.1.A. KWK," kata dia.

Baca juga:
KPU imbau masyarakat segera periksa Data Pemilih Sementara di situs ini
Selama 10 hari, KPU Jateng umumkan daftar pemilih sementara Pilgub 2018
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Ratusan ribu warga Bekasi tak masuk dalam daftar pemilih Pilkada
54 Ribu warga Tangerang terancam tak bisa mencoblos di Pilbup

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.