DPR targetkan gelar fit and proper capim KPK paling telat 31 Oktober
Komisi III DPR akan mendengarkan visi dan misi 8 capim KPK sebelum memilihnya jadi pimpinan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan waktu pelaksanaan fit and proper test calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah surat yang diterima oleh pemimpin DPR dari presiden Joko Widodo (Jokowi) dibacakan dalam sidang paripurna. Paling telat, uji kepatutan dan kelayakan itu digelar akhir Oktober nanti.
"Komisi III menunggu sidang paripurna dulu, kalau sudah diputuskan nanti akan disusun jadwalnya kapan. Selama itu belum terlaksana, berarti belum bisa. Surat yang diterima DPR sudah dua minggu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Meskipun demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) itu menyatakan bahwa Komisi III DPR telah menargetkan fit and proper test capim KPK akan selesai sebelum tanggal 31 Oktober 2015.
"Dalam masa sidang ini diselesaikan. Meskipun DPR punya waktu sampai 30 hari tapi kita menargetkan sebelum tanggal 31 Oktober," terang Arsul.
Arsul menuturkan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan para capim KPK dinilai berdasarkan pembuatan paper. Menurutnya, metode penilaian tersebut sama dengan tahun lalu.
Setelah para capim KPK membuat dan menampilkan karya papernya di Komisi III, maka anggota komisi itu akan segera mengambil keputusan untuk memilih pimpinan lembaga antirasuah itu. Arsul juga mengatakan pihaknya akan langsung memilih calon Ketua KPK dengan mekanisme voting.
"Kita langsung pilih mereka, berdasarkan voting atau suara terbanyak," pungkasnya.
Baca juga:
Anggota Komisi III ini ragu dengan 8 capim KPK, semua bisa ditolak
Ini petuah Ruki buat Direktur Penyidikan dan Kabiro Hukum baru KPK
Ruki resmi lantik Dirdik dan Kabiro Hukum KPK
Pengamat: Capim KPK non-unggulan sampai ditanya 'Anda selingkuh ya?'
Ini 5 capim KPK yang dijagokan Partai Demokrat
Komisi III diminta tak pilih pimpinan KPK atas kepentingan politik
DPR akan minta masukan masyarakat sebelum uji kelayakan 8 Capim KPK