LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Soal Model Surat Suara: Efisien yang Dijadikan Satu dengan Menulis Nomor Urut

Menurut dia, rencana KPU menyederhanakan surat suara pemilu itu bisa berdampak pada efisiensi biaya dan waktu serta memudahkan pemilih saat pemungutan suara.

2021-08-12 22:07:45
DPR
Advertisement

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mendukung wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Dia mengusulkan opsi penyederhanaan dengan menjadikan satu surat suara dengan nomor urut.

"Efisien yang dijadikan satu dengan menulis nomor urut," kata Zulfikar kepada merdeka.com, Kamis (12/8).

Menurut dia, rencana KPU menyederhanakan surat suara pemilu itu bisa berdampak pada efisiensi biaya dan waktu serta memudahkan pemilih saat pemungutan suara.

Advertisement

"Sebagai ikhtiar untuk membuat penyelenggaraan pemilu lebih efisien dari aspek biaya dan waktu serta lebih memudahkan pemilih dan petugas dalam pemungutan dan perhitungan suara," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu menyarankan KPU untuk membuat kesepakatan dengan penyelenggara pemilu dan lembaga terkait agar memberikan jalan keluar dari masalah rumitnya surat suara pada Pemilu 2019.

"Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah membangun kesepahaman dan kesepakatan seluruh stakeholder bahwa terobosan yuridis dan teknis tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan KPU, baik UU sudah mengatur atau belum mengatur," papar Zulfikar.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat rancangan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Ada enam model yang tengah dikaji oleh KPU.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan.

"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).

Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.

Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.

Baca juga:
Demokrat Minta KPU Jangan Bikin Bingung Rakyat soal Surat Suara di 2024
PAN Minta KPU Pertimbangkan Kondisi Masyarakat Bila Surat Suara Diubah
JPPR: Surat Suara Ditulis Bukan Dicoblos Bakal Mempersulit Rakyat
PKB Tolak Surat Suara Disederhanakan: Rakyat Makin Bingung dan Kesulitan
Perludem Usul Surat Suara Pemilu Disederhanakan dari 5 Menjadi 3

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.