Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Minta KPU Jangan Bikin Bingung Rakyat soal Surat Suara di 2024

Demokrat Minta KPU Jangan Bikin Bingung Rakyat soal Surat Suara di 2024 dr Faida usai mencoblos di TPS. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, surat suara Pemilu 2024 sebaiknya simpel dan tidak membingungkan calon pemilih. Hal itu menanggapi wacana KPU menyederhanakan surat suara dari lima menjadi tinggal satu.

"Kami berpandangan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 nanti mesti lebih simpel dan tidak membingungkan calon pemilih," ujar Kamhar kepada wartawan, Selasa (10/8).

Kamhar menilai, dari opsi yang ada sebaiknya KPU melakukan simulasi lagi. Supaya pemilih tidak menghabiskan banyak waktu di bilik suara, tetapi juga tidak bingung memberikan suaranya. Dengan banyak pilihan dari satu surat suara, Kamhar mengingatkan supaya tidak tertukar siapa yang dipilih.

"Dari opsi-opsi model surat suara yang ada masih perlu dilakukan simulasi-simulasi agar pemilih tak menghabiskan waktu terlalu lama di dalam bilik suara, tapi juga tidak kebingungan untuk menentukan pilihannya baik untuk pilihan Capres, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota maupun DPD-RI," ujar Kamhar.

"Jangan sampai tertukar karena terlalu banyak yang mesti dipilih," sambungnya.

Kamhar menilai, perlu mengurangi hambatan teknis dalam Pemilu supaya kualitas demokrasi semakin meningkat derajat dan kualitasnya. Berkaca Pemilu 2019, banyak hal yang mesti dibenahi.

"Sedapat mungkin hambatan-hambatan dan distorsi teknis kita eliminir agar kualitas demokrasi kita pada Pemilu semakin naik derajat dan kualitasnya. Berkaca pada Pemilu yang sudah-sudah, banyak hal yang mesti dibenahi dan dibahas kembali bersama. Tentunya kita menunggu waktu yang tepat setelah pandemi Covid-19 terkendali dan dapat diatasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan.

"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).

Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.

Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.

KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Model 1

Merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.

Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.

Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 2

Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.

Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 3

Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.

Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 4

Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.

Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 5

Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.

Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 6

Memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Penyesuaian Undang-undang

Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.

Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.

Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres

KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi

KPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi

Debat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya