DPR Segera Bersurat dengan Jokowi Soal Pengganti Wahyu Setiawan di KPU
Pengganti Wahyu diputuskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU yang ditunjuk sebagai pengganti yang mendapat peringkat delapan pada fit and proper test pemilihan sebelumnya.
Komisi II DPR resmi memutuskan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Dalam rapat internal, diputuskan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Proses setelah ini, DPR segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa diproses pergantian anggota KPU.
"Hari ini kami kirim surat ke pimpinan, saya kira pimpinan besok paling lama bisa kirim ke Setneg," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Pengganti Wahyu diputuskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU yang ditunjuk sebagai pengganti yang mendapat peringkat delapan pada fit and proper test pemilihan sebelumnya.
Nama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berada di posisi kedelapan dengan 21 suara. Tepat di bawah Arief Budiman dengan 30 suara.
DPR berharap pengganti Wahyu dapat menjaga integritas. Sebab, Wahyu diganti karena tersandung kasus korupsi.
"Kami berharap seluruh anggota KPU yang kemarin Pak Arief dan kawan-kawan, terutama Pak Raka Sandi yang pertama ini ya hati-hati. Integritas itu harus tetap terjaga gitu ya, mari sama-sama kita bangun lagi pemulihan citra dari KPU," ujar Doli.
Baca juga:
Mengorek Keberadaan Harun Masiku Lewat Kesaksian Wahyu Hingga Hasto Kristiyanto
Saeful Bahri: Sumber Dana Suap KPU dari Harun Masiku
KPK Dalami Perkenalan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Kasus Penerimaan Hadiah, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU dan Staf Sekjen PDIP
KPK Akui Harun Masiku ada di Sekitar PTIK Saat OTT Wahyu Setiawan
PKS Minta Anggotanya di DPR Telusuri Penyebab Yasonna Copot Dirjen Imigrasi