DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU. Menanggapi klaim tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi di Undang-Undangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif. Jika ditandatangani maka PKPU yang di dalamnya terdapat pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif juga akan berlaku.
Menanggapi klaim tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi di Undang-Undangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.
"Kita kan taat asas. kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU sepertinya masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Tetapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tetapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya," ungkapnya.
Meski begitu, DPR, tambah Bamsoet, akan tetap mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Mendagri dan Jaksa Agung terkait PKPU tersebut. Dari rapat tersebut dia berharap bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Besok kita akan ada pertemuan dengan Menkum HAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami persilakan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silakan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tetapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi yang diundungkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Peraturan yang mengisi mantan terpidana balik menjadi calon anggota legislatif yang telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Namun, terdapat perubahan secara redaksional. Sebelumnya, aturan tersebut terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Konsekuensinya, partai politik lah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Baca juga:
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM
Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi
Menkumham setuju PKPU larangan caleg, tapi jangan tabrak Undang-Undang