DPR minta KPU tak larang eks narapidana korupsi maju di Pileg 2019
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu Serentak 2019 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu Serentak 2019 mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Mafiroh mengatakan DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sepakat KPU mengikuti ketentuan UU Pemilu.
"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Nihayatul membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Pasal tersebut menyatakan seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Kesepakatan ini membuat mantan narapidana korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Saya kira kan kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang.
Baca juga:
Partai-partai lama dan baru ini diprediksi tak lolos di DPR 2019
Cak Imin soal Pileg & Pilpres serentak: Kalau ada kekacauan MK masuk neraka
Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari
Survei Indo Barometer: Jokowi 40,7% dan Prabowo 19,7%
Usul eks napi korupsi dilarang nyaleg ditolak DPR dan pemerintah, ini reaksi KPU