LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR kaji putusan MK yang batalkan pasal pemanggilan paksa mitra kerja

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) soal pemanggilan paksa mitra koalisi.

2018-06-29 20:00:00
Fadli Zon
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) soal pemanggilan paksa mitra koalisi. Pengkajian itu, kata dia, guna mengetahui apakah putusan itu sejalan dengan konstitusi.

"Tapi nanti kita akan kaji juga apakah keputusan sejalan dengan konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Fadli, adanya pasal pemanggilan paksa diperlukan untuk check and balance. Serta bisa berimbas dengan pada fungsi pengawasan DPR.

Advertisement

"Kita kaji keputusan kalau sudah masuk secara resmi pada kita tetapi saya kira dalam rangka fungsi check and balance diperlukan hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

Advertisement

Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.

Baca juga:
Aturan ditolak MK, Ketua DPR akan siasati pemanggilan paksa mitra kerja
Fahri Hamzah sebut putusan MK soal UU MD3 bisa perlemah fungsi pengawasan DPR
Mendagri imbau DPR hormati putusan MK soal UU MD3
MK kabulkan sebagian gugatan soal UU MD3, PSI sebut kemenangan rakyat
MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
MK kabulkan sebagian gugatan soal UU MD3, ini rinciannya

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.