DPR dukung Jokowi tambah kewenangan kepala staf kepresidenan
"Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi melalui pemikiran setneg, seskab dan presiden," terang Setya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Isinya memberikan tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengendalikan program prioritas nasional.
Ketua DPR Setya Novanto mendukung kebijakan Jokowi tersebut. Hal itu, menurutnya, untuk memperkuat sistem presidensial di pemerintahan.
"Masalah Keppres staf kepresidenan adalah proses yang panjang dan mengapresiasi. Tentu ada perimbangan yang presiden laksanakan, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan yang baik," kata Setya di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, penambahan wewenang Luhut tidak akan membuat tumpang tindih tugas dalam pemerintahan. Jokowi dinilai telah memperhitungkan keputusan tersebut.
"Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi melalui pemikiran setneg, seskab dan presiden," terang dia.
Lebih jauh, dia menyatakan dengan kebijakan ini kekuatan presiden akan semakin besar. Alhasil, program-program prioritas pemerintah segera dapat dilaksanakan.
"Ini sinergi kekuatan bersama, kita harapkan presiden bisa memberikan komunikasi, bisa memberikan program besar di Indonesia dan luar negeri sehingga pekerjaan berjalan baik," pungkas dia.
Baca juga:
Ini penyebab duit negara kerap ditilep DPR versi ICW
Ratas, Jokowi bahas pembangunan Tol TransSumatera
KPK soal Inpres: Pencegahan & penindakan sama punya dampak besar
Ini cara pemerintahan Jokowi genjot pembangunan pembangkit listrik
Soal BBM, pengusaha kapal di Aceh merasa didiskriminasikan Jokowi
Sore ini, Jokowi hadiri perayaan Cap Go Meh di Bogor