LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR desak Kemenkes data korban yang kena vaksin palsu

Komisi IX DPR menilai bahwa pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah.

2016-06-28 02:04:00
Vaksin palsu
Advertisement

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi. Sekaligus menariknya dari peredaran apabila terbukti palsu.

‎Hal tersebut merupakan hasil rapat Komisi IX DPR dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Biofarma, dan IDAI‎.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga memdesak agar Menkes Nila F Moeloek mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan dan sarana pelayanan kesehatan yang diduga sebagai pengguna.

"Secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu melalui data dan fasyankes yang menggunakan vaksin palsu agar segera dilakukan vaksinasi ulang," kata Dede, Senin (27/6).

Selain itu, Komisi IX DPR mendesak agar BPOM agar meningkatkan pengawasan baik pre market, maupun post market secara intensif termasuk pendistribusian vaksin agar sesuai dengan kaidah cara distribusi obat yang baik (CDOB), termasuk melakukan law enforcement secara tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang terlibat.

"Komisi IX DPR menilai bahwa pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah. Untuk itu Komisi IX DPR mendesak agar Kemenkes dan BPOM untuk memperkuat kerjasama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan ‎rantai suplai vaksin dengan membentuk gugus tugas agar dapat meminimalisir dampak penyebaran dan peredaran vaksin palsu," ujarnya.

Kemudian untuk memperkuat kewenangan BPOM, maka Komisi IX DPR meminta kepada BPOM serta pemanfaatan hasil obat asli Indonesia ‎agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut. Hal tersebut untuk awalan bagi pembentukan RUU tersebut.

"Komisi IX DPR meminta kepada Kemenkes dan BPOM untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada komisi IX DPR paling lambat tanggal 30 Juni 2016," ungkapnya.

‎Ditemui secara terpisah, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek enggan memastikan hukuman apa yang setimpal bagi pelaku peredaran vaksin palsu. Menurutnya, jika itu hukuman mati atau yang lain harap diserahkan pada institusi penegak hukum.

"Itu nanti di pengadilan," ucapnya singkat.

Baca juga:
Masih banyak orang tua tak percaya bayi perlu di vaksin
Vaksin palsu sudah menyebar di daerah-daerah ini
Usut kasus vaksin palsu, pemerintah diminta bentuk tim khusus
Djarot jamin RSUD dan puskesmas milik DKI tak pakai vaksin palsu
Menkes prioritaskan daerah terdeteksi vaksin palsu
Ahok yakin Puskesmas dan RS di Jakarta aman dari vaksin palsu

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.