DKPP akan Kukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah
TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan sebanyak 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia. Acara pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan sesuai dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
"DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata Bernad, Jakarta, Sabtu (6/4).
TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
"Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi. Adapun anggota TPD yang akan dilantik besok berjumlah 204 orang terdiri atas Unsur Masyarakat sebanyak 68, Unsur KPU 68, dan Unsur Bawaslu 68. Dari 204 TPD yang dikukuhkan, 50 orang adalah perempuan," jelasnya.
"Penegakan kode etik yang dilakukan oleh DKPP tidak lain untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas, di mana proses, penyelenggara, sampai hasilnya diharapkan dapat berkualitas dan memiliki legitimasi. Salah satu langkah yang dilakukan DKPP adalah membentuk Tim Pemeriksa Daerah," sambungnya.
Dalam acara ini, Ketua DKPP yang akan mengukuhkan 204 anggota TPD. Rencananya, acara ini juga akan dihadiri oleh beberapa anggota DKPP seperti Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati.
Selain itu, acara pengukuhan ini juga akan dihadiri oleh pejabat dari KPU, Bawaslu, Kemendagri, Polhukam, MK, MA, Ombudsman dan Ketua Komisi 2 DPR RI.
Baca juga:
DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212
DKPP Banyak Terima Pengaduan soal Rekrutmen Pengawas TPS
DKPP Pantau 5 Daerah 'Langganan' Terjadi Pelanggaran Kode Etik Pemilu
DKPP Terima 3.274 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Sejak 2012
Disidang DKPP Karena jadi Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Klaim Bukan Timses
Kesal Mikrofon Macet Terus, Majelis Minta Skorsing Sidang DKPP Ketua KPU Palembang
Pernah Jadi Saksi Cagub Sumsel, Ketua KPU Palembang Disidang DKPP