DKIS Kota Cirebon Perkuat Keamanan Publik dengan Penambahan 98 Titik CCTV Cirebon
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon memperkuat keamanan publik dengan memasang dan mengintegrasikan 98 titik CCTV Cirebon strategis melalui program “Cirebon Mata Hatiku”.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Sebanyak 98 kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) kini terpasang dan terintegrasi di berbagai titik strategis kota. Inisiatif ini merupakan bagian dari program unggulan yang dinamakan “Cirebon Mata Hatiku”, bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Program “Cirebon Mata Hatiku” ini tidak hanya fokus pada aspek pengawasan, tetapi juga dirancang untuk mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Sistem pemantauan kota berbasis teknologi ini dikembangkan agar dapat dimanfaatkan bersama oleh pemerintah daerah dan warga. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi dalam menjaga kondisi kota agar tetap kondusif dan tertib.
Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menjelaskan bahwa keberadaan CCTV ini memberikan manfaat langsung bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Pemasangan ini menjadi bukti komitmen Kota Cirebon dalam memanfaatkan teknologi untuk peningkatan kualitas hidup warganya, khususnya dalam aspek keamanan dan ketertiban umum.
Cirebon Mata Hatiku: Sistem Pemantauan Partisipatif
Program “Cirebon Mata Hatiku” dikembangkan sebagai sistem pemantauan kota yang partisipatif, memungkinkan masyarakat untuk ikut serta memantau kondisi kota. Ma’ruf Nuryasa menyatakan bahwa program ini bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan serta ketertiban ruang publik. Hal ini sejalan dengan visi menciptakan kota yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Sistem ini dirancang tidak hanya sebagai alat pengawasan pasif, melainkan juga sebagai platform kolaborasi antara pemerintah dan warga. Dengan adanya keterlibatan publik, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan kota akan semakin meningkat. Partisipasi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keamanan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kota Cirebon.
Melalui pendekatan ini, program “Cirebon Mata Hatiku” berupaya membangun rasa kepemilikan bersama terhadap kota. Setiap individu memiliki peran dalam memelihara ketertiban, menjadikan CCTV Cirebon sebagai instrumen pendukung, bukan sekadar pengawas. Ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tata kelola kota yang modern dan inklusif.
Perluasan Jangkauan dan Manfaat CCTV Cirebon
Saat ini, terdapat 48 titik CCTV yang telah terintegrasi dan tersebar di berbagai lokasi strategis di wilayah Kota Cirebon. Sepanjang tahun 2025, DKIS Kota Cirebon telah menambah sebanyak 50 titik CCTV baru yang dipasang di tiga kelurahan, yaitu Sukapura, Kebonbaru, dan Kesambi. Dengan penambahan ini, total CCTV yang terhubung dalam sistem “Cirebon Mata Hatiku” kini mencapai 98 titik pemantauan.
Keberadaan CCTV ini memberikan beragam manfaat penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Sistem ini digunakan untuk memantau ketentraman dan ketertiban umum, mengawasi potensi banjir dan genangan air, serta memantau kepadatan arus lalu lintas. Selain itu, rekaman dari CCTV Cirebon ini sangat mendukung penanganan kecelakaan dan tindak kejahatan, menyediakan bukti konkret yang diperlukan.
Perluasan jangkauan ini memastikan bahwa lebih banyak area publik di Kota Cirebon dapat terpantau secara efektif. Dengan demikian, respons terhadap berbagai insiden dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap dinamika kota.
Landasan Hukum dan Integrasi Sistem Keamanan
Program “Cirebon Mata Hatiku” dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat di wilayah Kota Cirebon. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk kolaborasi lintas sektor dalam penguatan keamanan dan ketertiban ruang publik berbasis teknologi informasi.
Dalam implementasinya, sistem CCTV Kota Cirebon juga terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Integrasi ini sangat krusial, terutama untuk mendukung pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Hal ini menciptakan sistem keamanan yang terpadu dan efisien.
Ma’ruf Nuryasa turut mengajak berbagai instansi, pihak swasta, dan masyarakat yang telah memiliki CCTV di area publik untuk berkolaborasi. Integrasi sistem ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemantauan kota secara signifikan. “Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya agar jangkauan pemantauan kota semakin luas dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.
Sumber: AntaraNews