LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Diperiksa Bawaslu, Mendes Eko 'Kucing-kucingan' dengan Wartawan

Tak sampai satu jam, sekitar 50 menit tiba-tiba awak media kembali dikejutkan dengan kemunculan Mendes Eko yang kembali mengecoh wartawan. Kali ini, Mendes Eko keluar melalui pintu lainnya dan langsung menaiki sedan berpelat RFS yang telah siap menjemputnya.

2019-03-20 17:34:27
Bawaslu
Advertisement

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Rabu (20/3).

Pantauan di lokasi, Mendes Eko datang sekira pukul 16.00 WIB. Awak media yang menunggunya di pintu utama Gedung Bawaslu, kucing-kucingan dengan kedatangan Mendes Eko yang diketahui melalui pintu belakang.

Tak sampai satu jam, sekitar 50 menit tiba-tiba awak media kembali dikejutkan dengan kemunculan Mendes Eko yang kembali mengecoh wartawan. Kali ini, Mendes Eko keluar melalui pintu lainnya dan langsung menaiki sedan berpelat RFS yang telah siap menjemputnya.

Advertisement

Awak media yang berusaha mengejar dan meminta konfirmasi terkait klaifikasi Mendes Eko, tak mendapat perhatian. Mobil berwarna hitam tersebut terus tancap gas dan meninggalkan Kantor Bawaslu.

Diketahui, Mendes Eko mengonfirmasi kepada media terkait klarifikasi di Bawaslu sore ini. Bawaslu memanggil Mendes Eko soal dugaan kampanye tanpa izin cuti di Sulawesi Tenggara pada 22 Februari 2019.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran Mendes Eko bermula dari agenda kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut turut dihadiri oleh Ketua TKN Erick Tohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Advertisement

Bersama Erick Thohir dan Cak Imin, Mendes Eko diduga mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.

Bila benar demikian, Mendes Eko dapat terjerat sanksi pelanggaran Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye melibatkan menteri.

Repoter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Alat Peraga Kampanye Hiasi Pepohonan Ibu Kota
Bawaslu Makassar Periksa Ketua RT Sebar Rekaman Suara Diduga Lurah Ajak Pilih Jokowi
Fadli Zon Klarifikasi ke Bawaslu, Hadir Munajat 212 Bukan Kampanye
Bawaslu Banten Telusuri Foto Viral Enam ASN Berpose Dukung Prabowo-Sandi
Gerindra Sebar 14.608 Saksi Awasi Suara di Jateng
Empat Lembaga Negara Deklarasikan Pemilu Ramah Anak
Deklarasi Pemilu 2019 Ramah Anak, Jangan Salahgunakan Anak dalam Kegiatan Politik

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.