Diperiksa Bawaslu, Anies Baswedan Diduga Langgar Pasal 547 UU Pemilu
Irvan menyatakan, Anies saat ini memang memiliki potensi ke arah delik pidana. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan hal terkait karena masih harus melakukan pendalaman terhadap temuan lainnya.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firma Syah memberikan hasil klarifikasi Gubernur DKI Anies Baswedan, soal dugaan pelanggaran kampanye saat Konferensi Nasional Partai Gerindra. Melalui sesi tanya jawab ringan selama tiga jam, Irvan menyatakan pendalaman kasus ini ke arah Pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
"Kita bahas, adalah khusus yang ada di pasal 547. Terkait dengan menguntungkan atau merugikan," kata dia di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).
Menilik pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Jadi kita lihat, apakah pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, atau tidak ya," jelas dia.
Karenanya, Irvan menyatakan, Anies saat ini memang memiliki potensi ke arah delik pidana. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan hal terkait karena masih harus melakukan pendalaman terhadap temuan lainnya.
"Jika sudah dirasa cukup, kami akan melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu. Lalu, dipembahasan itu kita putuskan ada tindak pidana atau tidak," Irvan menyudahi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konfrensi Nasional Partai Gerindra, pada Desember 2018. Menurut Anies, hal dilakukannya dengan menyatakan kata sambutan, berbaju dinas pejabat negara, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum aparat negara apa pun.
"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor kepada awak media.
Anies berpendapat, mendatangi acara apapun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.
"Ya memang (datang) sebagai gubernur, normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal gubernur bisa mendatangi kegiatan-kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.
Seperti diketahui, Anies dilaporkan oleh Gatrda Nasional untuk Rakyat (GNR), pada Selasa 18 Desember 2018. Mereka menilai, Anies telah berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan tidak mencerminkan netralitas pejabat publik.
"Di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ujar Presidium GNR Agung Wibowo selaku, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penuhi Panggilan Bawaslu Bogor, Anies Diperiksa di Bawaslu Pusat
Ada Spanduk Caleg Mejeng, Konser Dangdut di Kendal Ditertibkan Bawaslu
Bawaslu Copot Stiker Caleg di Angkot, Sopir Ternyata Dibayar Sampai Pemilu
Bawaslu Banten Ingatkan Peserta Pemilu Tak Manfaatkan Bencana Tsunami
Satpol PP Tertibkan 1.050 APK Liar di Tangerang
Bawaslu Tertibkan 1.000 APK Langgar Aturan di Purbalingga
Forum Pemuda Jabar Datangi Bawaslu, Minta Bupati Bandung Barat Dinonaktifkan