LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Diduga melanggar kampanye, iklan partai Hanura disorot Bawaslu

Iklan tersebut berisi tentang kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018. Selain itu, iklan itu juga terkait masih dibuka dan diterimanya pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.

2018-07-12 12:30:11
Hanura
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan iklan Partai Hanura di salah satu media cetak versi digital sebagai pelanggaran terkait citra diri partai politik. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

"Iya yang kemarin juga sudah ada kasus Hanura," ungkap Afifuddin, kepada Liputan6.com, Rabu (11/7).

Iklan tersebut berisi tentang kepengurusan Partai Hanura berdasarkan SK Kemenkum HAM per 17 Januari 2018. Selain itu, iklan itu juga terkait masih dibuka dan diterimanya pendaftaran sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.

Advertisement

Afif, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait indikasi pelanggaran dalam kasus itu. Khususnya, terhadap iklan yang lengkap dengan dicantumkannya nomor dan logo partai, sebagaimana bentuk dari citra diri parpol.

"(Iklan) yang ada nomor dan logo lagi dikaji," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin 9 Juli 2018.

Advertisement

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri yang telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Diketahui, berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu pada tahun 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 276, kampanye baru akan dilaksanakan selama 21 hari, yang akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu selidiki pelanggaran kampanye oleh Hanura
Soal kasus PSI, Bawaslu berencana laporkan komisioner KPU ke DKPP
IEW pertanyakan sikap Bawaslu yang belum usut laporan pelanggaran 11 parpol
Dari kasus PSI, politisi Nasdem khawatir beda pandangan Bawaslu-KPU ganggu Pemilu
Bareskrim hentikan kasus PSI, profesionalitas Bawaslu dipertanyakan

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.