LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Didesak mundur Gerindra, Jokowi bilang enggak usah ikut-ikutan

"Semua masih dalam kajian hukum dan tata negara," kata Jokowi.

2014-04-07 17:39:26
Capres Jokowi
Advertisement

Joko Widodo (Jokowi) tak menggubris desakan Partai Gerindra agar dirinya mundur dari jabatan Gubernur DKI. Menurutnya, soal mundur atau tidak itu menjadi urusan pribadi.

"Saya mau mundur mau berhenti itu nanti-lah. Semua masih dalam kajian hukum dan tata negara. Enggak usah ikut-ikutan," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/4).

Jokowi juga membantah telah meneken kontrak politik dengan Gerindra saat dicalonkan sebagai gubernur DKI. "Kontrak apa? Gimana sih. Udah saya bilang itu urusan gue," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengancam akan melengserkan Jokowi dari kursi gubernur DKI Jakarta. Sanusi mengatakan, jika Jokowi kalah dalam Pilpres, dia tidak boleh lagi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pokoknya kalau kalah, jangan balik lagi ke Jakarta. Oleh sebab itu, lebih baik mundur sebagai gubernur dari sekarang. Rakyat Jakarta sudah marah karena belum tuntas lima tahun, eh sudah mau jadi presiden. Jangan sekarang buat marah rakyat lagi dengan kalah lalu jabatan gubernur tak mau lepas," ujar Sanusi hari ini.

Sanusi menegaskan jika Jokowi tidak segera mundur dari jabatannya, Gerindra akan melakukan konsolidasi politik untuk menggulirkan hak angket demi melengserkan Jokowi dari kursi gubernur. "Kita kasih waktu sampai pendaftaran calon presiden dibuka KPU. Jika sudah daftar belum mundur juga, kita angket," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sikap Partai Gerindra yang ingin melengserkan Gubernur DKI Jakarta terhalang aturan dari Undang-undang Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, kepala daerah yang maju sebagai calon presiden diperbolehkan untuk tidak mundur dari jabatannya.

Baca juga:
KPUD Jakarta sebut Jokowi bolehkan warga grey area nyoblos
Masa tenang, pendukung Jokowi dan Prabowo 'perang' di Twitter
Gerindra mau lengserkan Jokowi cuma biar Ahok jadi gubernur
Uji nasionalisme Jokowi dengan renegosiasi kontrak Freeport
Ancam lengserkan Jokowi, Gerindra dinilai malah untungkan PDIP

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.